Sejarah Perjuangan Hak Asasi Manusia

Pada umumnya, hak asasi manusia dahulu diperjuangkan untuk melawan kezaliman penguasa. Perjuangan hak asasi manusia sudah dimulai sejak abad ke-13. Tepatnya sejak penandatanganan Magna Charta di Inggris oleh Raja John Lockland pada tahun 1215. Para pakar Eropa sepakat bahwa piagam tersebut merupakan awal perjuangan hak asasi manusia walaupun isinya memberi jaminan perlindungan terhadap kaum bangsawan dan gereja.
Beberapa hal yang patut dicatat dari penandatanganan Magna Charta adalah sebagai berikut.
a. Hak raja tidak mutlak lagi sebab ia harus memerhatikan hak-hak rakyat.
b. Magna Charta dapat dianggap sebagai perlambang bahwa hukum dan undang-undang lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
c. Magna Charta dipandang sebagai permulaan terhadap perjuangan hak asasi manusia.
Sejak ditandatanganinya Magna Charta di Inggris, perkembangan perjuangan hak asasi manusia selanjutnya dilakukan melalui Petition of Rights, Habeas Corpus Act, Bill of Rights, Declaration of Independence of The United States, dan Declaration des Droits de L'homme et du Citoyen.
Pada tahun 1946, PBB membentuk Komisi Hak-Hak Asasi Manusia (Commission of Human Rights). Komisi tersebut berhasil merumuskan naskah pengakuan hak-hak asasi manusia yang dikenal dengan Deklarasi HAM (Universal Declaration of Human Rights). Melalui sidangnya, naskah ini diterima dan disetujui oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Deklarasi HAM sedunia mengandung makna ganda, baik ke luar (antarnegara) maupun ke dalam (antarnegara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara masing- masing. Makna ke luar berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Adapun makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM sedunia itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi HAM ini bersifat mengikat. Dengan demikian, setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia di suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka dapat mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya untuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM Sedunia adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapa pun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun, serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Seluruh kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.

Komentar

Postingan Populer