Unsur-Unsur Hukum

Secara umum, hukum memiliki beberapa unsur. Adapun unsur-unsur hukum adalah sebagai berikut.
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi berwajib.
c. Peraturan yang bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas.
e. Berisi perintah atau larangan.
f. Perintah dan atau larangan harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang.

Komentar

Postingan Populer