Sumber Daya Alam Air

Sumber Daya Alam Air
a. Pemanfaatan Air
Masalah besar dalam ekosistem air permukaan adalah tingginya pencemaran. Hal ini terjadi, terutama diakibatkan oleh kegiatan industri. Penurunan kualitas air sungai ini sebenarnya dapat diamati secara langsung, bagi Anda yang tinggal di daerah kawasan industri.
Amatilah sungai-sungai yang berada di sekitar kawasan industri terutama warna dan baunya. Secara awam, Anda dapat membandingkan warna air serta bau air dengan air yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Lakukan secara berkelompok kemudian hasilnya dapat digunakan sebagai bahan diskusi dengan dipandu oleh guru.
Hasil pemantauan kualitas air sungai yang dilakukan di 30 provinsi Indonesia pada tahun 2004 dengan frekuensi pengambilan dua kali setahun menunjukkan bahwa parameter DO, BOD, COD, fecal coli dan coliform mayoritas sudah tidak memenuhi kriteria baku mutu air minum sesuai PP 82 tahun 2001. Sungai-sungai yang jelas tercemar facel coli dan total coliform ditemui pada sungai-sungai yang melintasi kota-kota besar seperti Kali Progo (Yogyakarta dan Jawa Tengah), Sungai Ciliwung (Jakarta) dan Sungai Citarum (Jawa Barat).
Kasus pencemaran air sungai seperti di atas seringkali menjadi sengketa antara beberapa wilayah administrasi yang berada dalam satu kawasan DAS. Wilayah hilir DAS mendapatkan dampak pencemaran yang tinggi karena akumulasi dari wilayah tengah dan wilayah hulu DAS.
b. Pelestarian Air
Penerapan one manajemen atau satu pengelolaan telah diterapkan oleh pemerintah dengan berdirinya BUMN Jasa Tirta. Jasa Tirta sebagai pemegang otoritas pengelolaan dan pengaturan sungai dalam satu kawasan DAS, berusaha mengakomodasi seluruh pengguna sungai baik kalangan industri, petani, dan pemerintah daerah.
Saat ini telah berdiri Jasa Tirta sesuai dengan DAS yang dikelolanya, di antaranya Jasa Tirta I mengelola DAS Brantas - Jawa Timur dan DAS Bengawan Solo dan Jasa Tirta II: mengelola DAS Ciliwung - Jawa Barat.
Selain masalah pencemaran air sungai sebagai akibat pemanfaatan unsur-unsur lingkungan tanpa memerhatikan kelestarian lingkungan, ternyata air tanah juga mengalami masalah yang sama baik penurunan secara kualitas maupun kuantitas. Pemantauan terhadap 48 sumur di Jakarta pada tahun 2004 menunjukkan bahwa 67% sumur telah mengandung bakteri coli.
Banyak industri besar yang menggunakan sumur air tanah dalam tanpa izin resmi dari pemerintah. Pemanfaatan air tanah dalam sebenarnya telah diatur dengan kewajiban bagi pengguna untuk mendapat surat izin pengambilan air (SIPA). Namun kenyataan yang terjadi, banyak pengguna air tanah dalam yang masih melanggar aturan tersebut.
Pengaturan pemanfaatan air tanah terutama bagi kalangan industri diatur dalam Perda. Perda ini akan lebih efektif apabila pengaturan ini diiringi dengan tindakan tegas bagi industri yang memanfaatkan air tanah dalam tanpa surat izin dengan sering dilakukan sidak dan dikenai sanksi yang tegas.

Komentar

Postingan Populer