1 . Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan cara
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
e. memindahkan anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2 . Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yakni berupa
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnik, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa;
j. kejahatan apartheid (perbedaan ras).
Senin, 05 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
duhhh,,thank bget,,dgn adnya post spt ngbntu aq nyelesain tugas mengenai HAM
BalasHapusya, sama - sama
BalasHapusand Thanks dah kunjung ke blog Gw
mksih sob !
BalasHapusnapa yach, masih ada jga org yg ng'langgar HAM????
BalasHapusp'lgi yg ng'langgar org2 bsr... yg k'na masyarakat sipil...,
ya, sama - sama
BalasHapustergantung amal dan perbuatannya
BalasHapusgak ada bentuk pelanggaran hak asasi manusia yg lebih lengkap gak??
BalasHapusyahah... ini mah kurang lengkap !!
BalasHapus