Senin, 05 April 2010

Pengertian Hukum Menurut Beberapa Ahli/ Pakar

Posted By: Syiham Al Ahmadi - April 05, 2010

Share

& Comment

Pengertian hukum yang dikemukakan para ahli, antara lain sebagai berikut.
a . Pengertian Hukum menurut Utrecht Hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus mematuhinya.
b . Pengertian Hukum menurut Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa saja yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
Berdasarkan pengertian hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum berupa perintah dan larangan yang bersifat memaksa. Apabila ada anggota masyarakat yang melanggar akan mendapat sanksi hukum.

About Syiham Al Ahmadi

Organic Theme. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © The Center Of All Knowledge

Designed by Templatezy