Pengertian Nasionalisme

Paham nasionalisme berkembang dari Eropa dan sejak abad ke-19 menyebar ke berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Secara etimologis nasionalisme berasal dari bahasa Inggris, yaitu nation yang artinya bangsa. Di Eropa paham nasionalisme dipicu oleh berbagai peristiwa, seperti terjadinya Revolusi Prancis, Revolusi Industri di Inggris, dan juga Revolusi Amerika. Beberapa tokoh seperti Hans Kohn, Lothrop Stoddard, dan Otto Bouer memberikan definisi tentang nasionalisme. Hans Kohn menyebutkan bahwa nasionalisme merupakan suatu paham yang menempatkan kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara dan bangsa. Lothrop Stoddard memandang nasionalisme sebagai suatu kepercayaan yang hidup dalam hati rakyat yang berkumpul menjadi suatu bangsa. Otto Bouer mengartikan paham nasionalisme muncul dikarenakan adanya persamaan sikap dan tingkah laku dalam memperjuangkan nasib yang sama, misal akibat adanya persamaan penderitaan dan kesengsaraan sebagai bangsa yang terjajah.
Dari pendapat-pendapat di atas, secara garis besar nasionalisme diartikan sebagai suatu paham atau kesadaran rasa kebangsaan sebagai bangsa yang didasarkan atas adanya rasa cinta kepada tanah air dalam mencapai, mempertahankan, mengabadikan identitas, dan integrasi kekuatan bangsanya.
Paham nasionalisme yang berkembang di Eropa tersebut pada perkembangan selanjutnya memberikan pengaruh terhadap tumbuh kembangnya nasionalisme di kawasan Asia-Afrika, khususnya di Indonesia. Paham nasionalisme di kawasan Asia-Afrika secara objektif didorong oleh berbagai faktor, di antaranya persamaan keturunan, bahasa, budaya, kesatuan politik, adat istiadat, tradisi, agama, dan lain-lain.
Konsep nasionalisme semakin berkembang dan menjadi wacana yang banyak mendapat perhatian, diperdebatkan dan dianut oleh berbagai negara di dunia setelah berlangsungnya Perang Dunia I. Negara-negara yang pertama menganut paham nasionalisme adalah Inggris, Prancis, Jerman, dan Amerika Serikat. Masing-masing negara tersebut menyadari akan pentingnya semangat kebangsaan dengan didasarkan pada:
a. Keinginan untuk dapat bersatu dengan semangat kesetiakawanan yang tinggi;
b. Adanya persamaan nasib;
c. Perasaan bersatu antara manusia dengan tempat tinggalnya. Perkembangan nasionalisme Eropa berlangsung ketika terjadi pergantian tatanan kehidupan masyarakat, yaitu dari masyarakat feodal menuju masyarakat industri. Perubahan dan pergantian tersebut diawali dengan terjadinya Revolusi Industri di Inggris.
Revolusi Industri ini pada akhirnya membawa masyarakat pada sistem kehidupan kapitalis dan liberalis.
a. Inggris
Semangat kebangsaan kembali dihidupkan oleh bangsa Inggris dengan diilhami oleh semangat kebangsaan Yahudi (Ibrani) yang berkembang di Palestina pada abad ke-1 SM. Nasionalisme Inggris yang tinggi dapat terlihat pada beberapa semboyannya, seperti Right or Wrong is My Country (Benar atau Salah, Inggris adalah tetap Negeriku), Rules Britania, English Rules the Waves (Menguasai Inggris, Inggris menguasai lautan), dan The White Man’s Burden (Tugas Suci Orang Kulit Putih). Melalui semboyan-semboyan tersebut, Inggris berusaha untuk menjadi bangsa yang kuat dan memiliki imperium yang luas di dunia. Nasionalisme di Inggris sejalan dengan konsepsi kemerdekaan perseorangan serta hak-hak asasi yang berkembang dalam kekuasaan demokrasi parlementer dan tertuang dalam piagam Bill of Right (1689).
b. Prancis
Perkembangan nasionalisme Eropa setelah Inggris terjadi di Prancis.Nasionalisme di Prancis banyak diilhami oleh Revolusi Amerika 1776 dan piagam Bill of Right, Inggris. Semangat nasionalisme Prancis diwujudkan bentuk Revolusi Prancis yang terjadi pada tahun 1789. Semangat nasionalisme dalam revolusi ini bertujuan untuk menolak absolutisme raja Prancis yang banyak melakukan tindakan sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya.
c. Jerman
Di Jerman semangat nasionalisme dikobarkan di bawah kepemimpinan Raja Friederich II, Otto Von Bismarck, dan Hitler. Berbagai propaganda dikumandangkan untuk mewujudkan semangat nasionalisme di Jerman, terutama dengan membentuk sikap warga Jerman yang merasa unggul jika dibandingkan bangsa lain. Hal ini salah satunya tampak pada politik Lebensrum Jerman pada masa Hitler.
d. Amerika Serikat
Amerika sebagai salah satu koloni Inggris mengobarkan semangat nasionalismenya berdasarkan semangat kemerdekaan, kebebasan, dan toleransi yang tertuang dalam Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan) tanggal 4 Juli 1776.
Selain negara-negara yang telah disebutkan di atas, nasionalisme dianut pula oleh Bangsa Slav, Italia, Jepang, dan lain-lain. Bangsa Slav mengobarkan semangat nasionalismenya melalui gerakan Pan Slavisme-nya yang bertujuan untuk membangun kejayaan dan kebesaran bangsa Slav. Begitu pula dengan Italia, mengumandangkan semangat nasionalismenya melalui semboyan Italia La Prima (Italia sebagai Kerajaan Dunia). Adapun Jepang sebagai satu-satunya negara di Asia mencoba untuk meniru mereka dengan semboyan Hakko Iciu. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila dalam kurun waktu tersebut, Kolonialisme melanda di setiap penjuru dunia. Negara-negara Eropa saling bersaing untuk mewujudkan semboyan dengan mencari dan menanamkan kekuasaan di tanah jajahan ke kawasan Asia-Afrika, termasuk kepulauan Indonesia.
Pada awal pertumbuhannya, nasionalisme dalam kekuasaan feodal diwujudkan dalam bentuk rasa setia kepada raja, bangsawan, dan golongan gerejawan. Pada perkembangan selanjutnya, legitimasi kekuasaan seorang raja, bangsawan, dan gerejawan mulai terdesak dengan hadirnya golongan borjuis yang menguasai perdagangan dan industri. Dalam interaksinya, golongan borjuis ini menunjukkan sikap yang tidak mau terikat, mereka ingin bebas berusaha, bersaing, dan mengumpulkan keuntungan sebanyak mungkin. Lebih jauh lagi, semangat kebebasan persaingan ini kemudian melahirkan semangat liberalisme.
Semangat liberalisme ini memiliki pandangan bahwa suatu negara akan menjadi kuat bila timbul ambisi untuk mengembangkan negaranya. Upaya yang dilakukan untuk mencapai semua itu perlu didukung dengan angkatan perang yang kuat dan setelah merasa kuat, maka mereka berusaha mengembangkan diri ke wilayah lain dan terjadilah penjajahan. Sikap yang mengagungkan keunggulan suatu bangsa tertentu secara berlebihan (chauvinisme) dan sikap congkak yang tinggi tanpa memperhatikan keberadaan bangsa lain, pada akhirnya menggiring kepada semangat nasionalisme yang berlebihan.
Gejala tersebut dapat terlihat dari semboyan setiap negara Kolonialis yang dimanfaatkannya sebagai legitimasi dalam melakukan perluasaan daerah jajahan di berbagai belahan dunia.
Pada dasarnya semangat nasionalisme di satu sisi mampu mewujudkan kehidupan negara dengan semangat kebangsaan yang tinggi, namun di sisi lain semangat nasionalisme yang dilandasi sikap berlebihan menjadi salah satu faktor pendorong lahirnya semangat kolonialisme yang merugikan bangsa- bangsa di kawasan Asia-Afrika, termasuk di Indonesia. Namun pada perkembangan berikutnya, kita dapat melihat bahwa melalui nasionalisme ini pula bangsa-bangsa terjajah seperti Indonesia dapat bangkit, menentang, dan melepaskan diri dari para penjajah.

Komentar

Postingan Populer