Konservasi Keanekaragaman Flora dan Fauna di Indonesia

Sudah pahamkah Anda dengan uraian tentang persebaran flora dan fauna di atas! Flora dan fauna di Indonesia sangat banyak jenisnya, namun banyak yang mengeksploitasinya secara sembarangan. Hal itu menyebabkan banyak terjadi kerusakan.
Kerusakan-kerusakan tersebut harus segera diatasi yaitu dengan konservasi.
Pemerintah telah menetapkan kawasan-kawasan konservasi dalam UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan secara garis besar dibagi sebagai berikut.
a. Kawasan Suaka Alam
Kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan.
b. Kawasan Pelestarian Alam
Kawasan Pelestarian alam merupakan kawasan dengan ciri khas tertentu baik darat maupun perairan dan mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
c. Taman Buru
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu. Pembagian Kawasan Konservasi serta Sub Konservasi, adalah sesuai UU No.41 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2002.
Kawasan Cagar Alam ialah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, serta ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Suaka Margasatwa ialah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman atau keunikan jenis satwa di mana untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Taman Nasional ialah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
Taman Hutan Raya ialah kawasan pelestarian untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/hewan yang alami atau buatan, jenis asli atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Taman Wisata Alam ialah kawasan pelstarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
Kawasan konservasi yang ada di Indoesia luasnya mencapai 22.560.545 ha yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Taman Nasional merupakan kawasan konservasi yang paling luas, Taman Nasional ini di antaranya sebagai berikut.
1) Taman Nasional Gunung Leuser berada di NAD, luas mencapai 1.064.692 ha.
2) Taman Nasional Kerinci Seblat berada di perbatasan empat provinsi yaitu Sumatra Barat, Jambi, Sumatra Selatan dan Bengkulu, luas mencapai 1.375.394,87 ha.
3) Taman Nasional Way Kambas, berada di Provinsi Lampung, merupakan ekosistem gajah dan badak, luas mencapai 125.621,30 ha.
4) Taman Nasional Ujung Kulon, berada di Provinsi Banten, merupakan habitat asli badak bercula satu yang keberadaannya semakin sedikit, luas mencapai 123.156 ha.
5) Taman Nasional Bulungan, Kalimantan Timur. Luas mencapai 1.360.500 ha.
6) Taman Nasional Lorentz, Papua, merupakan Taman Nasional terluas mencapai 2.450.000 ha.
Selain Taman Nasional yang berupa ekosistem hutan, juga terdapat Taman Nasional Laut, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Taman Nasional Laut ”Bunaken” terletak di perairan Sulawesi Utara, luas mencapai 89.065 ha.
2) Taman Nasional Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, luas mencapai 107.489 ha.
3) Taman Nasional Taka Bone Rate, Sulawesi Selatan, luas mencapai 530.765 ha.
4) Taman Nasional Cendrawasih, Papua, merupakan yang terluas mencapai 1.453.500 ha.

Komentar

Postingan Populer