Senin, 05 April 2010

Unsur-Unsur Hukum

Posted By: Syiham Al Ahmadi - April 05, 2010

Share

& Comment

Secara umum, hukum memiliki beberapa unsur. Adapun unsur-unsur hukum adalah sebagai berikut.
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi berwajib.
c. Peraturan yang bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas.
e. Berisi perintah atau larangan.
f. Perintah dan atau larangan harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang.

About Syiham Al Ahmadi

Organic Theme. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © The Center Of All Knowledge

Designed by Templatezy