Selasa, 02 Maret 2010

Pengertian Konstitusi

Posted By: Syiham Al Ahmadi - Maret 02, 2010

Share

& Comment

Menurut para ahli, pengertian konstitusi adalah sebagai berikut.
a. Menurut E.C.S. Wade, konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badanbadan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokokpokok
cara kerja badan-badan tersebut.
b. Menurut Sovernin Lohman, di dalam makna konstitusi terdapat tiga unsur yang sangat menonjol.
1) Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Artinya, konstitusi merupakan hasil kerja dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2) Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alatalat pemerintahannya.
3) Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar adalah suatu kerangka kerja suatu negara yang menjelaskan tujuan pemerintahan negara tersebut diorganisir dan dijalankan.

About Syiham Al Ahmadi

Organic Theme. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © The Center Of All Knowledge

Designed by Templatezy